BERITA JAKARTA – Dugaan keteledoran pihak pengelola Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang atas pemberian fasilitas kredit Briguna fiktif terhadap ratusan karyawan PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp94,5 miliar, akhirnya tersingkap diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pasalnya menurut pengakuan Oktavia selaku petugas adminitrasi kredit (ADK), dia hanya menjalankan perintah dari terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany sebagai account officer (AO) KC BRI Jakarta Tanah Abang. Sehingga lembar formulir pembukaan rekening kredit Briguna ratusan karyawan PT. JAK, dilakukan secara kolektif alias tanpa tatap muka.
“Benar Pak Hakim formulir pembukaan rekening Briguna dikerjakan secara kolektif atas perintah terdakwa Shinta. Namun nanti pada saat akan proses akad kredit, kami pastikan face to face,” aku Oktavia dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Kamis (26/8/2021) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu yakni, (Direktur Utama PT. JAK) Jasmina Julie Fatima, (Komisaris PT. JAK) Max Julisar Indra, (Karyawan PT. JAK) Annatasia Rany Nur dan mantan pegawai BRI KC Jakarta Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany.
Perlu diketahui, tugas AO yaitu orang yang bertugas mencari nasabah yang layak sesuai dengan kriteria peraturan bank, menilai, mengevaluasi, mengusulkan berapa kredit yang akan diberikan yang berada pada bagian perkreditan yang memiliki tugas dan kewajiban secara umum adalah mengelola kredit nasabahnya.
Tak hanya itu saja, kas bon (hutang) para karyawan PT. JAK, perusahaan milik negara itu pun “rela” meminjamkan dananya melalui KC BRI Jakarta Tanah Abang dan mentransfer ke rekening pribadi Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima.
“Sebelumnya saya sudah mengklarifikasi kepada Mbak Shinta sebagai pejabat account officer dan jawabannya harus dibayar ke Jamina Julie Fatima;” terang Oktavia.
Bahkan Jaksa Imam Rahmat Saputra sempat menanyakan catatan khusus milik terdakwa Shinta Dewi Kusumawardhany perihal formulir permohonan pengajuan kredit yang tidak berisi informasi permohonan kredit, akan tetapi tetap disetujui permohonan kredit tersebut.
“Untuk permohonan kredit juga sudah saya tanyakan ke dan jawaban Mbak Shinta akan melengkapi pada saat akad kredit nasabahnya,” jelasnya.
Sedangkan saksi Okvi Bersilia mantan Supervisor Adminitrasi Keuangan (ADK), mengatakan, dirinya sebagai pemeriksa perkerjaan ADK, termasuk proses pencairan dana kredit Briguna kepada karyawan PT. JAK.
“Pada intinya kami hanya menjalankan isi putusan kredit dan atas instruksi account officer kami tinggal menjalankan saja,” pungkas dia. (Sofyan)