Ahli Hukum Pidana Muzakir Sebut Pelapor Tidak Bisa Lapor Balik

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Pidana Muzakir

Ahli Hukum Pidana Muzakir

BERITA JAKARTA – Persidangan Arwan Koty terduga laporan palsu terhadap pihak PT. Indotruck Utama kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Muzakir.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Arlandi Triyogo, Muzakir mengungkapkan setiap korban tindak pidana memiliki hak dan kewajiban melaporkan apa yang dideritanya kepada yang berwajib Kepolisian.

Namun dia (saksi pelapor) adalah awam hukum dan bukan penyidik. Oleh karenanya yang menentukan ada atau tidak tindak pidana terkait laporannya tersebut ditentukan oleh penyidik Kepolisian itu sendiri selaku pihak penerima laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh laporannya didukung alat bukti, walaupun akhirnya disetop penanganannya oleh penyidik, pelapor atau korban tidak bisa dilaporkan balik oleh pihak yang dilaporkan,” tutur Muzakir, Rabu (25/8/2021).

Apalagi, kata Muzakir, kalau penyetopan dilakukan masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, proses hukumnya masih belum tahap penyidikan yang berarti belum ada tersangka, karena memang belum ada seseorang yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya terkait pengaduan yang distop tahap penyelidikan tersebut.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

“Kalau masih tahap penyelidikan kan belum membawa efek apa-apa terhadap pihak yang dilaporkan. Karena itu pula, penyelidikan tidak bisa dipraperadilankan. Berbeda kalau sudah tahap penyidikan, bisa saja ada pihak yang berkeberatan bahkan merasa dirugikan,” tutur Muzakir dalam sidang virtual tersebut.

Namun begitu, jelas Muzakir, sejauh dalam laporan itu dapat ditunjukkan kerugiannya, ada bukti-buktinya maka dia korban kejahatan terlepas dari proses hukum pengaduannya distop. Dengan posisi itu, pelapor memperoleh jaminan hukum dengan dimilikinya alat bukti.

“Dengan dia punya alat bukti dia punya pula jaminan tidak dapat dilaporkan balik,” urai Muzakir.

Menanggapi tindakan Jaksa menambahkan Pasal 317 KUHP dalam surat dakwaan, sementara dalam tahap penyidikan hanya Pasal 220 KUHP, menurut Muzakir, Jaksa tidak bisa menambah pasal apalagi tidak sejenis.

“Pasal 220 KUHP dengan Pasal 317 KUHP kan berbeda jenis. Penyidikannya dari mana, Jaksa harus dapat membuktikannya. Siapa korbannya, siapa pelapornya, harus dibuktikan pula? Kalau tidak bisa buktikan, maka dakwaan itu menjadi kabur dan batal demi hukum,” tutur Muzakir.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Menjawab pertanyaan Arwan Koty yang didampingi penasehat hukum Aristoteles Siahaan SH dan Efendi Sidabariba SH bahwa gugatan wanprestasi dari pihaknya yang dikabulkan PN Jakarta Utara salah satu bukti adanya transaksi alat berat namun belum kunjung diterima hingga kini.

Dikatakan Muzakir bahwa putusan Pengadilan harus ditaati. Kalau belum diserahkan alat berat yang dibeli lunas oleh pembeli, penjual itu berarti punya itikat buruk yang kriminal terhadap pembelinya.

“Apalagi kalau sudah lebih dari empat tahun penjual tak kunjung menyerahkan berarti penjual itu ingin memiliki barang tersebut.  Bagi penjual dan pembeli kan berlaku aturan main serahkan uang pembeliannya maka penjual memberikan barangnya kepada pembelinya,” pungkas Muzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB