BERITA JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin mendukung rencana kebijakan Pemerintah yang akan memasukan perusahaan panas bumi milik Negara ke lantai bursa saham atau biasa Initial Public Offering (IPO).
Menurutnya, melalui Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan berbagai badan usaha yang dimiliki Negara di bidang pengusahaan panas bumi sebagai wujud efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi untuk pembangkit listrik yang bersumber dari energi bersih dan berkelanjutan.
Dia mengemukakan pada prinsipnya ADPPI mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian BUMN dalam mengintegrasikan berbagai badan usaha yang dimiliki Negara di bidang pengusahaan panas bumi sebagai wujud efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi untuk pembangkit istrik yang bersumber dari energi bersih dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebaiknya Kementerian BUMN fokus terlebih dahulu pada pembentukan Holding Geothermal Indonesia dan memisahkan rencana IPO atau menempatkan IPO sebagai bagian dari langkah perusahaan jolding yang terbentuk, bukan bagian dari pembentukan holding,” katanya.
Dikatakannya, pembentukan holding sendiri perlu akselerasi yang komprehensif, karena menyangkut pengintegrasian sumber daya berbagai badan usaha milik negara yang perlu dilakukan secara cermat dan prinsip kehati-hatian.
“Khususnya menyangkut aset dan berbagai kontrak kerjasama diberbagai lapang panas bumi, sehingga negara tidak dirugikan dan atau menghindari masalah hukum dikemudian hari,” jelasnya.
Dilanjutkan Hasanuddin, guna melengkapi tujuan kedaulatan dan kemandirian energi, Kementerian BUMN dapat mempertimbangkan keikutsertaan daerah penghasil panas bumi, baik Pemerintah Daerah Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota menjadi bagian dari kepemilikan saham di Holding Geothermal Indonesia.
“Karena keterlibatan daerah pernghasil ini sebagai wujud dari keadilan dan hak mendapatkan manfaat dari pengusahaan panas bumi secara nyata,” ujarnya.
“Perlu juga dipertimbangkan dan menjadi bagian saran pendapat hal-hal yang telah disampaikan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN Grup (SP PLN) berkenaan dengan pembentukan Holding dan penundaan dan atau penolakan IPO,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)