Disudutkan Media, CEO PT RWH Bisa Lapor ke Dewan Pers

- Jurnalis

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengamat Media Aat Surya Safaat angkat bicara soal keberatan CEO Travel Umroh PT  Riau Wisata Hati (RWH) Muhammad Dawood terhadap pemberitaan beberapa media, menyusul viralnya pemberitaan yang dinilainya tendensius dan  berdampak merugikan dirinya secara pribadi dan bisnis yang dikelolanya.

“Bagi pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan seperti yang dialami CEO Travel Umroh PT. Riau Wisata Hati ini, yang bersangkutan bisa melaporkannya secara resmi ke Dewan Pers,” kata Aat, sapaan akrabnya, dalam perbincangan dengan Matafakta.com,  Minggu (8/8/2021).

Menurut Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) itu, Dewan Pers menerima pengaduan kasus pers yang menyangkut karya jurnalistik, perilaku dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik yang bersifat pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 atau Kode Etik Jurnalistiik.

Dia menjelaskan bahwa proses penanganan pengaduan mulai dilakukan paling lambat selama 14 hari kerja sejak pengaduan diterima dan perkembangan penanganan pengaduan akan diumumkan di website Dewan Pers.

“Nanti Dewan Pers akan mengkaji berita–berita yang menjadi keberatan tersebut, apakah sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers atau tidak,” kata Kepala Biro ANTARA New York periode 1993-1998 yang juga pernah menjadi Pemimpin Redaksi/Direktur Pemberitaan Kantor Berita ANTARA itu.

Dewan Pers nanti akan memediasi sengketa pemberitaan tersebut untuk kemudian memberikan rekomendasi. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan oleh media yang ternyata terbukti bersalah, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan media dimaksud ke pihak yang berwajib karena persoalannya sudah masuk ke ranah hukum.

Ia mengingatkan, wartawan dan media tempatnya bekerja harus berhati-hati dalam menulis dan menurunkan berita agar tidak merugikan pihak lain, terlebih kalau dilakukan tanpa klarifikasi dari pihak yang diberitakan. Berita yang disiarkan harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Terkait pemberitaan Travel Umroh PT. PT Riau Wisata Hati, pemilik perusahaan tersebut sempat mengundang media-media yang menyudutkannya untuk memberikan klarifikasi, tapi yang datang hanya empat media, sehingga dia mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Dewan Pers. (Usan)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB