Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT. ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT. ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.

“Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8/2021) kemarin.

Dikesempatan yang sama, Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” kata Fahmi.

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan yang diajukan seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT. ASA.

“Untuk lebih lanjut, saya tidak bisa menyebut secara detil pertanyaan-pertanyaan lainnya, karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi yang tidak bisa disampaikan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat yakni, petinggi PT. ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT. ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi.  Parahnya, saat angka Covid-19 lagi tinggi PT. ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Kedua pelaku meminta para karyawan PT. ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT. ASA menolak untuk hadir.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014, tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No.4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Usan)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB