Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Dukung Penuh PPKM Darurat

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH

Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali untuk memberikan dukungan penuh mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19.

Perintah tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahanya secara virtual yang diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), khususnya se Jawa dan Bali, Minggu (4/7/2021) kemarin.

“Para Kajati, Kajari dan Kacabjari memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala Daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu.

“Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara masif dalam penerapan Protokol Kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid -19 di wilayah Jawa Dan Bali.

Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin, telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 pada pokoknya memerintahkan agar para Kajati dan Kajari agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB