Pakar Hukum: Pemda DKI Bisa Sanksi Pengelola Gedung PN Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tidak ada imunitas kepada siapapun terkait dugaan pelanggar izin pemeliharaan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Siapapun, termasuk penggelola Gedung Pengadilan jika diduga melanggar hukum,” tegasnya menanggapi dugaan belum adanya perizinan dari Pemda DKI soal perawatan Gedung PN Jakpus, Jumat (2/7/2021).

Menurut Fickar, peraih gelar doktor ilmu hukum ini, persyaratan melakukan kegiatan perawatan bangunan merupakan peraturan atau hukum.

“Jadi, kalau ada yang melanggar itu sama artinya dengan melanggar aturan atau melanggar hukum,” ulasnya menegaskan.

Hanya saja, sambung Fickar, penerapan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan Pemerintah Daerah berupa penghentian perawatan pembangunan dan denda.

‘Tetapi, jika mencuri dikenakan hukuman penjara, karena itu berbeda lagi ranahnya,” tutup Fickar mengakhiri.

Seperti diketahui, pengelola Gedung PN Jakpus diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemda DKI Jakarta.

PBG, merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, tentang bangunan Gedung.

Namun dalam renovasi Gedung PN Jakpus itu, tidak terlihat ada papan informasi Pemda DKI Jakarta mengenai rencana perbaikan dimaksud.

Pantuan dilapangan, terlihat besi steiger atau scaffolding tersusun rapi dengan jaring berwarna biru mengelilingi area Gedung PN Jakpus yang akan diperbaiki.

Saat awak media meminta klarifikasi kepada Wakil Humas PN Jakpus, Heru Hanindyo via WhatsApp hingga kini belum ada respon. (Sofyan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB