DPO Kasus Pembunuhan Akan Dideportasi ke Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – DPO kasus pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang kini tengah berada di Singapura, menanti untuk dideportasi ke Indonesia guna menjalani masa hukuman pidana yang dia lakukan.

“Saat ini terduga berada di Singapura dengan menggunakan passport atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021).

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan Herwanto Wibowo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Leo menjelaskan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seorang WNI yang bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura.

Endang, lanjut Leo, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan dan DPO Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejari Jakbar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Subrata ke Indonesia.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Pemulangan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter),” ungkapnya.

Namun pemulangan terpidana Hendra alias Anyi alias Endang Rifai tersebut tidak bisa dilakukan bersama-sama dengan Adelin Lis. Rencananya yang bersangkutan akan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada, Sabtu, 26 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru