DPO Kasus Pembunuhan Akan Dideportasi ke Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – DPO kasus pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang kini tengah berada di Singapura, menanti untuk dideportasi ke Indonesia guna menjalani masa hukuman pidana yang dia lakukan.

“Saat ini terduga berada di Singapura dengan menggunakan passport atas nama Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021).

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan Herwanto Wibowo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Leo menjelaskan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seorang WNI yang bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura.

Endang, lanjut Leo, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan dan DPO Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini Kejari Jakbar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Subrata ke Indonesia.

“Pemulangan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter),” ungkapnya.

Namun pemulangan terpidana Hendra alias Anyi alias Endang Rifai tersebut tidak bisa dilakukan bersama-sama dengan Adelin Lis. Rencananya yang bersangkutan akan dipulangkan dan tiba di Indonesia pada, Sabtu, 26 Juni 2021 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB