Komnas PA dan Gubernur Bengkulu Minta Kembalikan Hak Pendidikan MS

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu

Bengkulu

BERITA JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menolak tegas kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Tengah yang memberhentikan MS Siswi SMA 1 Negeri Bengkulu Tengah yang dituduh melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggahnya dimedia Sosial Tiktok.

Selain itu, Komnas PA juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu yang menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu yang memberhentikan MS dan meminta segera mengembalikan MS atas pendidikannya sebagai siswi SMK Negeri 1 Bengkulu Tengah.

“Lembaga pendidikan harus menjadi lembaga pembinaan bukan lembaga penghukuman,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutif keterangan Gubernur Bengkulu kepada sejumlah media di Bengkulu.

Kepada Matafakta.com, Arist Merdeka Sirait mengatakan, demi kepentingan masa depan pendidikan, sungguhlah bijak keputusan Gubernur Bengkulu dan patut diapreasi, karena sudah mengembalikan hak MS atas pendidikannya.

“Inilah yang disebut kehadiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. Ini, sudah, sudah tepat,” ujar Arist mengapresiasi Gubernur Bengkulu, Kamis (20/5/2021).

Dikatakan Arist, keputusan dan sikap Gubernur Bengkulu untuk mengembalikan hak atas pendidikan MS sudah bersesuaian dengan UU RI Nomor: 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

“Sebagai lembaga pendidikan bukankah lembaga atau tempat menghukum peserta didik tetapi  lembaga untuk mendidik anak dari prilaku yang tidak baik menjadi baik dan menumbuhkan akar prilaku yang berkatakter dan ber ahklak mulia,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambung Arist, dalam perspektif hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh intrumen International Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang Hak Anak serta kesepakatan International Dhakar, tentang “Education For All” pendidikan untuk semua.

“Komnas PA mendesak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah segera mencabut kebijakan yang tidak mendidik itu. Pada prinsipnya hak anak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dasar NKRI,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru