Viral Dimensos, AKP Mujianto Comot Jambret di Jagakarsa

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Jambret

Pelaku Jambret

BERITA BEKASI – Polisi membekuk penjambret, pemuda berinisial MKA yang meresahkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku dibekuk usai merampas tas wanita yang sedang berjalan berisi uang Rp5,5 juta dan telepon seluler (ponsel).

“Aksi pelaku jambret sempat viral dari rekaman CCTV di tempat lokasi kejadian,” kata Kanitserse Polsek Jagakarsa, AKP Mujianto kepada awak media di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).

Mujianto menjelaskan, pelaku MKA beraksi di Kawasan Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Mei 2021. Pelaku kemudian dibekuk pada, Sabtu 15 Mei 2021. Sementara korban, ibu rumah tangga berinisial FN yang sedang berjalan dengan anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan AKP Mujianto, awalnya pelaku dengan sepeda motor Honda Beat bernopol B 3345 SUL berangkat dari rumahnya di Kawasan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dia melihat korban dan anaknya menenteng sebuah tas berwarna merah di Kawasan Jalan Balai Rakyat Jagakarsa.

“Setelah melewati korban, lalu pelaku memutar balik dan mendekati korban yang langsung merampas tas yang dibawa korban secara paksa dan kabur tancap gas kembali ke rumahnya. Lalu, FN korban melapor ke Polsek Metro Jagakarsa,” jelasnya.

Dari laporan itu, polisi memeriksa FN dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui kronologis penjambretan itu. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung memburu pelaku dan dalam hitungan menit polisi berhasil menangkap pelaku jambret di Kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tersebut.

Dari penangkapan itu, tambah, AKP Mujianto, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tas korban berisi uang Rp2,5 juta dan sebuah ponsel serta sepeda motor pelaku juga diamankan petugas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB