BERITA BEKASI – Polisi membekuk penjambret, pemuda berinisial MKA yang meresahkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku dibekuk usai merampas tas wanita yang sedang berjalan berisi uang Rp5,5 juta dan telepon seluler (ponsel).
“Aksi pelaku jambret sempat viral dari rekaman CCTV di tempat lokasi kejadian,” kata Kanitserse Polsek Jagakarsa, AKP Mujianto kepada awak media di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).
Mujianto menjelaskan, pelaku MKA beraksi di Kawasan Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Mei 2021. Pelaku kemudian dibekuk pada, Sabtu 15 Mei 2021. Sementara korban, ibu rumah tangga berinisial FN yang sedang berjalan dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan AKP Mujianto, awalnya pelaku dengan sepeda motor Honda Beat bernopol B 3345 SUL berangkat dari rumahnya di Kawasan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dia melihat korban dan anaknya menenteng sebuah tas berwarna merah di Kawasan Jalan Balai Rakyat Jagakarsa.
“Setelah melewati korban, lalu pelaku memutar balik dan mendekati korban yang langsung merampas tas yang dibawa korban secara paksa dan kabur tancap gas kembali ke rumahnya. Lalu, FN korban melapor ke Polsek Metro Jagakarsa,” jelasnya.
Dari laporan itu, polisi memeriksa FN dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui kronologis penjambretan itu. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung memburu pelaku dan dalam hitungan menit polisi berhasil menangkap pelaku jambret di Kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tersebut.
Dari penangkapan itu, tambah, AKP Mujianto, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tas korban berisi uang Rp2,5 juta dan sebuah ponsel serta sepeda motor pelaku juga diamankan petugas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)