BERITA BEKASI – Ayah korban kekerasan seksual di Kota Bekasi kecewa mendapat kabar dari Polres Metro Bekasi Kota bahwa pelaku AT (21), telah melarikan diri alias kabur sesuai prediksinya sejak awal, karena laporan polisi sudah sejak 12 April 2021 lalu.
“Ya, kabar itu sudah sesuai dengan prediksi saya, bahwa buntutnya pelaku pasti kabur, karena sudah terlalu lama sejak 12 April 2021. Lah, sekarang sudah masuk bulan Mei,” terang DD kecewa kepada Matafakta.com, Selasa (4/5/2021).
Meski begitu, sambung DD, dirinya tidak berpikir buruk terhadap kinerja pihak penyidik Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Pasalnya, dia tidak tahu persis standar tindakkan polisi untuk segera melakukan penangkapan terhadap AT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sayakan awam hukum. Tahunya saya dan istri bersama korban langsung yaitu anak prempuan saya PU (15) yang masih dibawah umur datang melaporkan perbuatan AT ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah itu, ya kami sebagai orang tua hanya bisa berharap AT segera ditangkap polisi,” jelasnya.
Tapikan, lanjut DD, kami selaku orang tua korban tidak bisa menekan dan memerintah pihak Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap AT, karena polisi beralasan mendalami laporan dulu melakukan pemeriksaan dan sebagainya, sehingga durasi waktunya cukup lama untuk mengambil tindakkan.
“Kami selaku orang tua korban tidak paham standar kinerja polisi untuk mengambil tindakkan terhadap AT. Ya, sekarang nyatanya pelaku AT sudah keburu kabur sesuai dugaan saya sejak awal. Kecewa pasti, tapi mau gimana lagi,” ungkapnya.
Padahal, lanjut DD, kasus-kasus serupa yang korbannya anak dibawah umur banyak yang langsung bisa ditangkap atau dijemput polisi setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut. Sebab, kasus-kasus asusila agak sulit kalau harus menunggu kelengkapan bukti yang cukup baru bertindak.
“Setahu saya kasus-kasus serupa awalnya berangkat dari pengakuan korban, karena yang namanya perbuatan begitu ngak mungkin dilakukan dimuka umum yang banyak bukti dan saksi. Saya pikir modal dari pengakuan korban dan komunikasi melalui ponsel juga saksi keberadaan korban di kos-kosan sudah cukup,” imbuhnya.
Tapi, tambah DD, pada kenyataannya polisi Polres Metro Bekasi Kota, belum bisa langsung mengambil tindakkan terhadap AT, sehingga pelaku akhirnya melarikan diri. Bahkan ditengah proses pelaporan pelaku masih sempat menghubungi korban dan mengancam, karena melaporkan kasus ini.
“Kalau soal keberadaan korban sering di kosan pelaku, penjaga kosan juga tahu, karena korban sering mendapatkan perlakuan kasar dan banyak saksinya kalo soal itu. Tapi, ya mau gimana lagi kewenangan semua ada di polisi. Kalau kecewa pasti kami selaku orang tua korban kecewa berat,” pungkasnya. (Edo)