BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gabung dengan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran barang haram 5,9 kilogram sabu. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu tersangka berinisial MZ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial MZ ditangkap di depan sekolah Muhammadiyah 02, di Pekanbaru, Riau, Sabtu 10 April 2021.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,9 kilogram yang disimpan dalam lima bungkus teh hijau China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MZ mengaku sabu tersebut didapatkan dari dua DPO berinisial I dan A. MZ ditelepon oleh I untuk menyuruh tersangka MZ mengambil sabu di Kawasan Jalan Melati, Delima, Tampan, Pekanbaru, Riau Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Yusri, Senin (19/4/2021).
Kemudian, lanjut Yusri, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke pemesannya dengan kode “HOKI”. Kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu.
“Tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I, dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi. Rencananya pertemuan itu akan dilakukan pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 00.25 WIB,” terangnya
Saat itu, sambung Yusri, MZ mengajak temannya yang berinisial D untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun belum sampai ke pemesannya, MZ keburu ditangkap polisi.
“Sedangkan untuk teman tersangka yang bernama D (DPO) berhasil kabur pada saat penangkapan,” pungkas Yusri.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Yon)