Ngaku Polisi, Gerbek Rumah, Bawa Kabur Ponsel dan Uang Jutaan Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk lima pelaku pencurian dengan modus pura-pura menjadi anggota Polisi dan melakukan penggerebekan. Mereka melakukan aksinya dirumah korban yang berada di Desa Kedung Waringin, kawasan Bojong Gede, Bogor, Selasa (30/3/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI dan PW alias Cak. Tersangka diciduk di kawasan Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.

“Modusnya, salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’. Tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugaspun mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) mulai dari sebelum memasuki rumah korban.

“Kita amankan kelima tersangka di kawasan Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi, karena ada laporan yang sama seperti ini,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusri, para pelaku melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Kemudian pelaku mengambil empat unit handphone dan uang senilai Rp 2 juta milik korban.

“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu tersangka. Kemudian salah satu pelaku menggeledah seluruh isi rumah korban,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB