Sikapi Vonis Terpidana Kades Agus Sofyan JPU Kejari Cikarang Banding

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar

Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar menyatakan, banding atas putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Kamis (1/4/2021) kemarin.

Kepada Beritaekspres.com, Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar menegaskan, pihaknya sependapat dengan terbuktinya Pasal 263 KUHP, tetang pemalsuan bukti autentik yang dilakukan terdakwa Agus Sofyan bersama enam orang terdakwa lainnya yang divonis berbeda-beda.

“Pasal 263 KUHP-nya terbukti dan kita sependapat dengan Majelis Hakim, tapi vonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun itu yang kita tidak sependapat. Makanya, kita banding,” tegas Taufik, Senin (5/4/2021).

Sampai sekarang pun, sambung Taufik, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan terdakwa Agus Sofyan dan kawan-kawan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Namun demikian, pihaknya sudah menentukan sikap banding.

“Salinan putusannya sampai sekarang kita belum menerima dari pihak Pengadilan Negeri Cikarang, tapi kalau untuk sikap banding aktanya sudah kita terima dari Panitera Pengadilan. Tinggal memory bandingnya kita siapkan,” jelas Taufik.

Baca Juga :  Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Ketika disinggung tidak langsung dilakukan penahanan terhadap para terpidana Agus Sofyan dan kawan-kawan, Taufik mengatakan, bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap para terpidana.

“Terkait itu memang dalam putusan Majelis Hakim tidak ada perintah langsung ditahan, karena kita banding artinya putusan belum inkrah, sehingga tidak langsung ditahan. Kalo soal itu kewenangannya ada di Majelis Hakim,” tandasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB