BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar menyatakan, banding atas putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Kamis (1/4/2021) kemarin.
Kepada Beritaekspres.com, Kasi Pidum Kejari Cikarang, M. Taufik Akbar menegaskan, pihaknya sependapat dengan terbuktinya Pasal 263 KUHP, tetang pemalsuan bukti autentik yang dilakukan terdakwa Agus Sofyan bersama enam orang terdakwa lainnya yang divonis berbeda-beda.
“Pasal 263 KUHP-nya terbukti dan kita sependapat dengan Majelis Hakim, tapi vonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun itu yang kita tidak sependapat. Makanya, kita banding,” tegas Taufik, Senin (5/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai sekarang pun, sambung Taufik, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan terdakwa Agus Sofyan dan kawan-kawan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Namun demikian, pihaknya sudah menentukan sikap banding.
“Salinan putusannya sampai sekarang kita belum menerima dari pihak Pengadilan Negeri Cikarang, tapi kalau untuk sikap banding aktanya sudah kita terima dari Panitera Pengadilan. Tinggal memory bandingnya kita siapkan,” jelas Taufik.
Ketika disinggung tidak langsung dilakukan penahanan terhadap para terpidana Agus Sofyan dan kawan-kawan, Taufik mengatakan, bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap para terpidana.
“Terkait itu memang dalam putusan Majelis Hakim tidak ada perintah langsung ditahan, karena kita banding artinya putusan belum inkrah, sehingga tidak langsung ditahan. Kalo soal itu kewenangannya ada di Majelis Hakim,” tandasnya. (Hasrul/Mul)