BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, Dyofa Yudistita, membantah keras tudingan bahwa dirinya telah menerima fasilitas Hotel dan uang sebesar Rp500 juta untuk mengatur vonis Majelis Hakim, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani.
“Saya tidak sudi meminta difasilitasi Hotel di Bandung saat menyusun requisitoir atau tuntutan. Menginap di Hotel di Bandung saya bayar sendiri,” kata Dyofa, Selasa (30/3/2021) kemarin.
Dia pun menegaskan, tidak pernah mengurusi non tehnis saat menangani suatu perkara. Bekerja secara profesional dan mengikuti perintah dan tugas pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tuntutannya selama 2 tahun penjara terhadap Gulabray bukan karena ada intervensi, tapi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain lanjut usia, terdakwa juga bukan aktor intelektual dalam kasus TPPU,” jelasnya.
Terdakwa, sambung Dyofa hanya menikmati sebagian kecil dari uang senilai Rp13,5 miliar yang merupakan salah satu factor lain yang meringankan terdakwa, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara.
“Kalau terdakwa Gulabray sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, tentu saja saya akan tuntut lebih dari 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dyofa selaku Jaksa, sempat menyatakan akan menghukum berat terdakwa 4 sampai 5 tahun tuntutan bahkan hingga mengatur Majelis Hakim agar mengeluarkan vonis berat terhadap terdakwa Gulabray.
“Saya merasa difitnah dengan informasi ini, tapi saya tetap berterima kasih, karena wartawan terlebih dulu mengkonfirmasinya,” tandas Dyofa.
Untuk diketahui, TPPU dilakukan terdakwa Gulabray sejak Oktober – Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet.
Atas order ini, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar. Setelah ditransfer, uang pesanan orderan lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan isterinya. (Dewi)