BERITA BEKASI – Setelah beberapa waktu lalu menyoal kinerja Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum LSM Suara Independen Rakyat Adil (SIRA), Erik Manalu, kembali angkat bicara mempertanyakan kinerja para penegak hukum diinstitusi Adhyaksa, terkait laporan dugaan korupsi yang dilaporkannya.
“Masyarakat juga berhak mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait laporan resmi kami, LSM-SIRA pada 11 Juni 2020 yang lalu. Dihari yang sama juga ke KPK-RI dengan materi laporan yang berbeda,” kata Erik kepada Matafakta.com, Rabu (31/3/2021).
Dimana, sambung Erik, kedua laporan dugaan korupsi tersebut ‘mengambang’ tanpa ada kejelasan maupun proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum baik KPK RI ataupun Institusi Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai mayarakat sosial control berharap ada kepastian hukum agar tidak sumir dan bahkan dapat menimbulkan turunnya kembali kepercayaan publik (public trust) ditengah meningkatnya pencapaian kinerja secara keseluruhan Adhyaksa, baik output maupun outcome dan kita apresiasi,” ucapnya.
Kami, LSM SIRA, lanjut Erik, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh penegakan hukum juga penindakan serta penuntutan terhadap siapun yang diduga sebagai pelaku koruptif. Namun, jangan juga diabaikan setiap laporan masyarakat, baik secara individu maupun secara organisasi,
“Sebab hal tersebut dapat menggerus kepecayaan public. Sebaiknya, ada keterbukaan atau tranparansi dalam progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang kita laporkan walaupun sesungguhnya, persoalan atau masalah korupsi, bukan hanya laporan dari LSM SIRA,” ulasnya.
Dikatakan Erik, lahirnya UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK-RI) yakni, UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU No.30 Tahun 2002, tentang KPK RI. Untuk Kejaksaan RI khususnya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi ditegaskan Pasal 30 ayat (1) huruf (d) UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No.16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU”.
Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa kewenangan itu sebagaimana diatur dalam UU No.26 tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dari ketentuan UU tersebut dapat dikatakan bahwa Jaksa (Kejaksaan) berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi.
“Kewenangan yang diberikan UU terhadap Kejaksaan RI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana korupsi telah dijalankan dengan baik oleh pihak Kejaksaan RI, sehingga banyak kasus korupsi yang pelakunya sudah diproses. Pertanyaannya, kenapa dan ada apa dengan laporan LSM SIRA,” ungkapnya.
Kami minta, tambah Erik, kepada pihak Kejagung RI baik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) maupun Penyidik Kejagung RI, segera memberikan kepastian terhadap materi laporan yang telah kami laporkan, berlanjut atau dikeluarkan SP3 agar ada kepastian hukum dan tidak mengambang atas laporan masyarakat tersebut.
“Diakhir tahun 2020, Kejaksaan RI pada JAM Pidsus mendapat bantuan diatas 50 personil Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi agar bisa lebih cepat dalam segala proses baik penyelidikan, penyidikan maupun sampai ketingkat penuntutan apabila kategori materi laporan memenuhi unsur pidana,” pungkasnya. (Indra)