Ngaku Baru Sekali, Pelaku Pencuri Spion Mobil di Kepung Warga

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Seorang pencuri spion mobil di Kawasan Tambora, Jakarta Barat, berinisial FF dibekuk polisi. Pelaku mengaku, baru sekali melakukan pencurian spion mobil. Sementara, data kepolisian ternyata aksinya sudah yang kedua kalinya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora AKP Suparmin mengatakan, pelaku FF yang mencuri spion di Kawasan Jalan Duri Utara I, Tambora, Jakarta Barat, pernah melakukan hal serupa, pencurian spion di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pengakuan tersangka di Tambora baru sekali, dulu pernah di Kebon Jeruk, terus ini sekali di Tambora,” kata AKP Sumparmin kepada Matafakta.com, Jumat (26/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, sambung AKP Suparmin, menjual spion hasil curiannya itu di Kawasan Asem Reges, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Barang hasil curian itu dijual dengan harga kisaran Rp400 ribuan.

“Pelaku biasanya mengincar mobil jenis Calya atau Avanza dan sejenisnya, karena mudah untuk dicuri,” ungkap AKP Suparmin mengorek dari pengakuan pelaku.

Sebelumnya, seorang pemuda pengangguran FF alias Tolay (23) warga Jalan Ketapang Utara Krukut, Tambora, Jakarta Barat, nekat melakukan pencurian spion mobil yang sedang terparkir di jalan Duri Utara I, Tambora Jakarta Barat, pada Rabu 23 Maret 2021 lalu.

Aksi pelaku kepergok saat mobil yang dicuri spion-nya berbunyi alarm sehingga warga dan polisi yang sedang berpatroli mengetahui adanya kejadian tersebut.

Sementara Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya bersama warga berhasil mengetahui adanya aksi pencurian spion mobil setelah mendengar adanya bunyi alarm.

Mendengar suara alarm mobil warga bersama anggota yang sedang berpatroli kemudian melihat pelaku berjumlah 3 orang berboncengan dalam satu kendaraan sepeda motor lalu dilakukan pengejaran.

“Pelaku sempat melarikan diri saat dikejar oleh pihak kepolisian, namun pelariannya harus terhenti karena polisi berhasil mengamankan pelaku dibantu oleh warga sekitar. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB