Jhonson: 2 Tahun Proses Hukum Kades Segara Makmur Belum Selesai     

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhonson Purba

Jhonson Purba

BERITA BEKASI – Praktisi hukum, Jhonson Purba, menyoroti proses persidangan perkara dugaan pemalsuan yang melibatkan, Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sofyan dan kawan-kawan yang dinilai berjalan sangat lamban dan sering tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saya sempat ikut mengamati dibeberapa media online Bekasi yang intern mengikuti perjalanan proses persidangan dugaan pemalsuan yang melibatkan Kades Segara Makmur ini dan ternyata hingga kini, belum juga selesai. Ada apa?,” kata Jhonson kepada Matafakta.com, Sabtu (20/3/2021).

Kasus ini sendiri, sambung Jhonson seingatnya dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 silam, bukan lalu, karena sudah terlalu lama nyaris hampir menempuh proses perjalannya selama 2 tahun hingga saat ini tidak kunjung selesai kepastian hukumnya.

“Ya, memang kalau terdakwanya menyandang status tahanan luar atau kota umumnya begitu pasti selalu lama proses hukumnya. Macam- macam dalih untuk mengulur dan selalu menunda proses persidangan. Sekali ditunda bukannya hanya seminggu bahkan bisa sampai dua minggu sekali tunda,” sindir Jhonson.

Untuk itu, Jhonson yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) ini berharap kepada para awak media khususnya di Bekasi intern menyikapi persoalan lambannya proses hukum yang berjalan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kalau Jaksa, saya perhatikan mereka selalu siap dan bahkan mereka menunggu keputusan apa yang akan diberikan Majelis Hakim dalam kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan Kades Segara Makmur ini. Namun, lagi- lagi mengalami penundaan dikarenakan Hakimnya sedang pelatihan online Diklat di Mahkamah Agung,” pungkas Jhonson.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Untuk diketahui, para terdakwa dalam perkara pemalsuan surat ini merupakan tangkapan Polda Metro Jaya yang dilakukan press rilis di Polda Metro Jaya pada, Rabu 5 September 2018. Proses hukum menelan waktu lebih dari dua tahun. Bahkan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Cikarang.

Mengutip laman SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, H. Barif HD. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB