BERITA BEKASI – Praktisi hukum, Jhonson Purba, menyoroti proses persidangan perkara dugaan pemalsuan yang melibatkan, Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sofyan dan kawan-kawan yang dinilai berjalan sangat lamban dan sering tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Saya sempat ikut mengamati dibeberapa media online Bekasi yang intern mengikuti perjalanan proses persidangan dugaan pemalsuan yang melibatkan Kades Segara Makmur ini dan ternyata hingga kini, belum juga selesai. Ada apa?,” kata Jhonson kepada Matafakta.com, Sabtu (20/3/2021).
Kasus ini sendiri, sambung Jhonson seingatnya dirilis Polda Metro Jaya (PMJ) sejak, Rabu 5 September 2018 silam, bukan lalu, karena sudah terlalu lama nyaris hampir menempuh proses perjalannya selama 2 tahun hingga saat ini tidak kunjung selesai kepastian hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, memang kalau terdakwanya menyandang status tahanan luar atau kota umumnya begitu pasti selalu lama proses hukumnya. Macam- macam dalih untuk mengulur dan selalu menunda proses persidangan. Sekali ditunda bukannya hanya seminggu bahkan bisa sampai dua minggu sekali tunda,” sindir Jhonson.
Untuk itu, Jhonson yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) ini berharap kepada para awak media khususnya di Bekasi intern menyikapi persoalan lambannya proses hukum yang berjalan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kalau Jaksa, saya perhatikan mereka selalu siap dan bahkan mereka menunggu keputusan apa yang akan diberikan Majelis Hakim dalam kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan Kades Segara Makmur ini. Namun, lagi- lagi mengalami penundaan dikarenakan Hakimnya sedang pelatihan online Diklat di Mahkamah Agung,” pungkas Jhonson.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam perkara pemalsuan surat ini merupakan tangkapan Polda Metro Jaya yang dilakukan press rilis di Polda Metro Jaya pada, Rabu 5 September 2018. Proses hukum menelan waktu lebih dari dua tahun. Bahkan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Cikarang.
Mengutip laman SIPP Pengadilan Negeri Cikarang, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, H. Barif HD. (Indra/Mul)