Masa Berlaku Surat Keterangan Covid-19 Hanya Berlaku 1×24 Jam 

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kereta Api Harina

Kereta Api Harina

BERITA SEMARANG – Penumpang Kereta Api jarak jauh selama libur panjang (libur keagamaan) untuk persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 dibatasi maksimal 1×24 jam. Hal itu, diungkapkan Kahumas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro.

Dikatakan Krisbiyantoro, bulan Maret ini, hari libur keagamaan jatuh pada tanggal 11 dan 14 yang merupakan hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

“Kepada pelanggan KA yang hendak menggunakan Kereta Api jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik dengan GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” katanya.

Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun,” tambahnya.

KAI Daop 4 Semarang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Stasiun Semarang Tawang dengan harga Rp20.000, dan juga masih melayani Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol dengan harga Rp105.000.

Jam pelayanan di Stasiun Semarang Tawang buka pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dan untuk Stasiun Poncol buka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun lain wilayah Daop 4 Semarang terdapat di Stasiun Tegal, Pekalongan dan Cepu.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Untuk info selengkapnya terkait aturan menggunakan KA jarak jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Nining)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB