Polisi Tembak Security Pelaku Perampasan Uang Setengah Miliar

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp429 juta yang dilakukan oleh security internalnya sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan. Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku, Aris (43) warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan ditangkap dalam sebuah penggrebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal, bersama rekannya Mustakim dan Bisri yang ikut membantu.

“Kita tangkap bersama barang bukti uang yang tersisa sebanyak Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara, Jalan Jendral Sudirman ini nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi. “Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan Aris. Dia terlilit hutang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara tersangka Aris mengaku, setelah merampas uang setoran bank, dia naik ojol menuju tempat persembunyiannya di kawasan Boja, Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas. “Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri, mereka saya kasih imbalan,” katanya.

Diketahui, tersangka Aris pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam. Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbannya saat hendak menyetorkan uang di bank. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Nining)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB