Polisi Ciduk Dokter Gadungan Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus klinik kecantikan Zevmine Skincare di Kawasan Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menciduk seorang wanita bernama SW alias Y pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menawarkan klinik kecantikan melalui media sosial instagram. Dipostingan Instagram dia menawarkan perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

“Jadi pasien menghubungi tersangka via DM (Direct Message) atau WhastApp dan dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto. Kemudian tersangka melakukan tindakan,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Yusri, keterampilan yang didapat pelaku atau pengalaman selama dia bekerja sebagai perawat disebuah klinik kecantikan resmi. Disana pelaku bekerja selama tiga tahun.

“Pelaku juga memiliki mantan suami yang juga seorang dokter sehingga memiliki keterampilan tersebut,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, klinik tersebut sudah dibuka pada 2017 lalu. Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.

“Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang perbulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang menjadi sekitar 30 orang,” tuturnya.

Terkait dengan tarif yang dipatok pelaku yakni sesuai tindakan yang akan diambil. Untuk injeksi botok, pelaku mematok harga sebesar Rp2,5 sampai Rp3,5 juta rupiah. Ada juga tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp6,5 juta rupiah.

“Pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB