Tim Hukum PSHT, Polisikan Akun Youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun”

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA YOGYAKARTA – Tim Kuasa Hukum Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, S. HI bersama Welly Deny Permanam, SH, MH menegaskan bahwa, pihaknya telah melaporkan akun youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” yang disinyalir membuat pemberitaan yang tidak benar tentang Organisasi PSHT.

“Dalam konten yang dibuat itu, merupakan penggiringan opini untuk menyesatkan ajaran atau pemberitaan bohong, hoaks dan ujaran kebencian terhadap PSHT,” tegas Samsodin kepada Matafakta.com, Minggu (21/2/2021).

Pelaporan ini, sambung Samsodin, juga dalam rangka untuk menertibkan Organisasi PSHT dan menciptakan keharmonisan dalam menjalin hubungan persaudaraan sesama warga Persaudaraan Setia Hati Terate diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Manca Negara.

“Oleh karena itu, Biro Hukum Pusat mengambil sikap tegas untuk melaporkan atau membuat pengaduan kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar diproses secara hukum,” ulas Samsodin.

Tujuannya, lanjut Samsodin, agar kepada siapapun untuk tidak mudah dan gampang membuat sebuah konten yang menyesatkan dan fitnah serta tidak ada kaitanya dengan Humas Organisasi PSHT. Terlebih lagi, pihak pembuat konten tidak meminta izin dengan Organisasi PSHT.

“Kita laporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 19 Februari 2021 di SPKT Polda DIY, dengan harapan kepada siapapun untuk tidak mudah dan gampang membuat sebuah konten yang menyesatkan dan fitnah serta tidak ada kaitanya dengan Humas Organisasi PSHT,” tandasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Hal senada juga ditekankan, Welly Denny Permana, SH, MH bahwa semestinya pemilik akun youtube yang menggunakan nama “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” tersebut meminta ijin terlebih dahulu dalam membuat pemberitaan atau informasi tentang Organisasi PSHT.

“Kami selaku kuasa hukum hanya berharap kepada semua warga PSHT untuk lebih meningkatkan tali silaturahmi dan memupuk persaudaraan, berlatih dan melatih serta menanamkan keluhuran budi pekerti dan tidak gampang terprovokasi oleh pihak – pihak yang sengaja menciptakan fitnah untuk saling membenci antar warga PSHT,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB