Dugaan Penganiayaan, Polsek Bekasi Utara Dilaporkan ke Divpropam Polri

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Divonis 10 tahun penjara, AMM (17) anak dibawah umur yang dituduh melakukan aksi pembegalan di Jalan Perjuangan Teluk Pucung Kota Bekasi pada Minggu 21 Desember 2021 tahun lalu. Hal ini diungkapkan, orang tua AMM yang tanpa lelah menuntut keadilan terhadap anaknya.

“Anak kami tidak bersalah, saat malam kejadian pembegalan itu, anak kami jelas-jelas tidak ada dilokasi, polisi menangkap anak kami atas tuduhan dan asal sebut orang yang sudah tertangkap lebih dulu, yaitu si Nur Fajar,” kata Yeti Apriliani ibu kandung AMM pada Matafakta.com, Senin (15/2/2021).

Sebagai Ibu, Yeti pun, tidak menerima keadaan anaknya selama menjalani pemeriksaan atau penanganan di Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, berdasarkan bukti foto atau video yang didapatkannya terkait kondisi anaknya.

“Jujur, anak kami ditangkap tanpa sepengetahuan kami sebagai orangtua. Baru lah, tiga hari kemudian kami dapat info dari polisi bahwa kami di suruh ke Polsek Bekasi Utara, dimana tempat anak kami ditahan,” ungkapnya.

Dikatakan Yeti, saat dirinya mendatangi Kantor Polsek Bekasi Utara anaknya, AMM dalam kondisi yang memprihatinkan. Untuk itu, dirinya melaporkannya ke Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divpropam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2/345/II/2021/Bagyanduan.

“Saya kaget waktu ketemu anak saya, kepalanya jadi botak, matanya pada biru, pokoknya seperti yang di foto-foto sama video itu, muka anak kami penuh lebam, karena ini janggal dengan kondisi anak saya, jadi kami dokumentasikan dan saya laporkan ke Yanduan Mabes Polri,” ulasnya.

Yeti pun berharap, dengan adanya dugaan keterlibatan anaknya dalam peristiwa pembegalan bisa terungkap sebuah kebenaran dan keadilan dan bisa tertangkap pelaku yang sebenarnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Ini harus diusut tuntas, siapa pelaku sebenarnya yang membegal itu. Kami juga mengutuk keras tindak kejahatan itu, tapi jangan anak kami yang tidak bersalah jadi kambing hitam dan dihukum 10 tahun penjara. Ada apa dengan hukum di Indonesia ini, kami minta keadilan,” pungkas Yeti.

Sekedar diketahui, terdakwa anak AMM (17) sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara atau conform melalui putusan bernomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bks.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum keluarga AMM, Edi Utama, menyatakan banding yang sudah ter teregister Bernomor: 50/PID/2014/PT Bandung, Jawa Barat. (Edo)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi

Seputar Bekasi

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:56 WIB

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB