BERITA BEKASI – Divonis 10 tahun penjara, AMM (17) anak dibawah umur yang dituduh melakukan aksi pembegalan di Jalan Perjuangan Teluk Pucung Kota Bekasi pada Minggu 21 Desember 2021 tahun lalu. Hal ini diungkapkan, orang tua AMM yang tanpa lelah menuntut keadilan terhadap anaknya.
“Anak kami tidak bersalah, saat malam kejadian pembegalan itu, anak kami jelas-jelas tidak ada dilokasi, polisi menangkap anak kami atas tuduhan dan asal sebut orang yang sudah tertangkap lebih dulu, yaitu si Nur Fajar,” kata Yeti Apriliani ibu kandung AMM pada Matafakta.com, Senin (15/2/2021).
Sebagai Ibu, Yeti pun, tidak menerima keadaan anaknya selama menjalani pemeriksaan atau penanganan di Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, berdasarkan bukti foto atau video yang didapatkannya terkait kondisi anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jujur, anak kami ditangkap tanpa sepengetahuan kami sebagai orangtua. Baru lah, tiga hari kemudian kami dapat info dari polisi bahwa kami di suruh ke Polsek Bekasi Utara, dimana tempat anak kami ditahan,” ungkapnya.
Dikatakan Yeti, saat dirinya mendatangi Kantor Polsek Bekasi Utara anaknya, AMM dalam kondisi yang memprihatinkan. Untuk itu, dirinya melaporkannya ke Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divpropam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2/345/II/2021/Bagyanduan.
“Saya kaget waktu ketemu anak saya, kepalanya jadi botak, matanya pada biru, pokoknya seperti yang di foto-foto sama video itu, muka anak kami penuh lebam, karena ini janggal dengan kondisi anak saya, jadi kami dokumentasikan dan saya laporkan ke Yanduan Mabes Polri,” ulasnya.
Yeti pun berharap, dengan adanya dugaan keterlibatan anaknya dalam peristiwa pembegalan bisa terungkap sebuah kebenaran dan keadilan dan bisa tertangkap pelaku yang sebenarnya.
“Ini harus diusut tuntas, siapa pelaku sebenarnya yang membegal itu. Kami juga mengutuk keras tindak kejahatan itu, tapi jangan anak kami yang tidak bersalah jadi kambing hitam dan dihukum 10 tahun penjara. Ada apa dengan hukum di Indonesia ini, kami minta keadilan,” pungkas Yeti.
Sekedar diketahui, terdakwa anak AMM (17) sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara atau conform melalui putusan bernomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bks.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum keluarga AMM, Edi Utama, menyatakan banding yang sudah ter teregister Bernomor: 50/PID/2014/PT Bandung, Jawa Barat. (Edo)