Kasus Kades Segara Makmur, JPU: Begitu Inkrah Kita Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Taufik Akbar menegaskan, pihaknya tidak takut melakukan eksekusi terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Mamur, Agus Sofyan.

“Tidak ada kata takut atau tidak berani. Tugas Jaksa itu, melaksanakan putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kalau sudah incraht ya kita eksekusi,” tegas Akbar, Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Akbar, karena saat ini, proses persidangan belum selesai dan belum ada putusan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, sehingga pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Agus Sopian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perkara Agus Sopian CS, Jaksa sudah membacakan tuntutan selama 4 tahun. Untuk tahap selanjutnya ya menunggu putusan Hakim setelah terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Namun, sambung Akbar, Pengadilan Negeri Cikarang sendiri belum menggelar persidangan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa meski sudah memasuki pekan kedua bulan Februari ini.

“Informasinya Hakim-nya sekarang sedang sakit, sehingga persidangan masih ditunda. Jadi persidangan pembelaanya belum digelar. Kita tunggu aja,” ungkapnya.

Setelah digelar nanti, lanjut Akbar, sidang pembelaan dari terdakwa, Jaksa akan mempelajari apa yang menjadi pembelaan dari terdakwa, Agus Sopian.

“Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa, sekarang kami belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan. Pada prinsipnya, kami akan mempertahankan apa yamg sudah kami putuskan untuk dituntut,” ulasnya.

Ditegaskan Akbar, Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Agus Sopian karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan pertimbangan lainnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Kalau untuk terdakwa Agus Sopian ini, dia pejabat Perintahan Desa yang semestinya memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya,” pungkas Akbar.

Untuk diketahui, Agus Sopian merupakan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur terpilih periode 2021 – 2027 yang belum lama ini dilantik Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja secara virtual bersama belasan Kepala Desa lainnya dari 11 Kecamatan.

Dalam kasus ini, terdakwa, Agus Sopyan dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara:135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Hasrul)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi

Seputar Bekasi

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:56 WIB

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB