Status Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore Digugat ke PTUN

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orient P Riwu Kore

Orient P Riwu Kore

BERITA KUPANG – Tim kuasa hukum dari salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati dari Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja, menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang soal penetapan Bupati terpilih, Orient P Riwu Kore yang disebut berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS).

“Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sabu Raijua,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pono-Radja, Rudi Kabunang kepada awak media saat ditemui di halaman PTUN Kupang, kemarin.

Dikatakan Kabunang, sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada Bupati terpilih. Kemudian pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan Riwu Kore.

Pono-Radja adalah salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang kalah suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten bagian selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Dalam pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua, Pono-Radja hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke-Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara. Sementara, Orient Riwu Kore dan wakilnya menang dengan raihan 21.359 suara atau 48.3 persen.

Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang itu, mereka meminta Majelis Hakim memutuskan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua itu dinyatakan batal.

“Kami juga dalam gugatan itu meminta agar Majelis Hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang,” tambah dia.

Kabunang mengatakan, mereka memahami kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan Pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai. Dengan demikian KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dia mengungkapkan tak bisa mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbentur aturan sengketa Pemilu harus diajukan tiga hari setelah penetapan KPU.

“Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa Majelis Hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi,” tambah dia lagi.

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. (Stave)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi

Seputar Bekasi

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:56 WIB

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB