BERITA JAKARTA – Lagi – lagi kabar mengejutkan datang dari kalangan artis, Ridho Rhoma yang kembali di ciduk polisi, karena kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.
“Benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/2/2021).
Informasi yang diterima para pewarta, Ridho Rhoma ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ridho ditangkap disebuah Apartemen pada, Kamis 4 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ini saat dihubungi.
“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro Jaya saja,” singkat AKBP Ahrie Sonta ketika dihubungi awak media.
Seperti diketahui, ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap. (Yon)