BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk empat pelaku dan seorang penadah perampokan disebuah minimarket di Kawasan Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu 17 Januari 2021.Dalam aksinya, pelaku berbekal clurit dan pistol mainan korek api untuk menakut-nakuti korbannya.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di Kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, setelah aksinya terekam CCTV.
“Kasus ini, sempat viral di media sosial. Akhirnya dengan bantuan CCTV kami berhasil mengamankan kelima tersangka ini. Mereka biasa beraksi di Kawasan Ciputat sampai perbatasan Bogor,” ujar Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri menuturkan, para pelaku berinisial RJ (20), WAM (20), MFA (20) dan AG (19) diketahui sudah beberapa kali melakukan perampokan. Hal ini terlihat dari aksinya yang terekam CCTV.
“Pelaku RJ ini sebagai kaptennya. Ngakunya sudah 4 kali melakukan aksinya. Kami akan koordinasi dengan Polres Bogor apakah ada laporan polisi disana,” jelas Yusri.
Yusri menambahkan, penyidik terpaksa mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan kaki RJ, karena sempat melawan ketika dilakukan penangkapan. “Kami melumpuhkan tersangka RJ dibagian kakinya,” tuturnya.
Yusri mengungkapkan, komplotan ini dalam aksinya menyatroni Minimarket yang akan tutup. Saat karyawan sedang membersihkan sambil ngepel lantai, pelaku masuk sambil menodongkan pistol korek api dah clurit kearah karyawan dan meminta menunjukan lokasi tempat brankas diatas.
“Dua pelaku lainnya berada dibawah untuk memantau kalau ada orang lain yang masuk. Pelaku menggasak uang sebesar Rp36.735.000.
“Karena RJ ini sebagai kapten dia mendapatkan lebih besar Rp10 sampai Rp11 juta. Sedangkan yang lainnya menerima Rp3 juta. Hasil kejahatan ini dipakai untuk berfoya- foya,” sambung Yusri.
Yusri mengatakan, selain menggasak uang yang ada didalam brangkas pelaku juga menggasak handphone (HP) milik karyawan Minimarket lalu dijual ke seorang penadah berinisial MNU (18). “Para pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan putus sekolah,” ungkap Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. (Yon)