Surat Tugas Rekayasa Terungkap Dipersidangan Kasus PT. Indotruck Utama

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Persidangan perkara perdata wanprestasi terhadap PT. Indotruck Utama diagendakan akan diputus pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Fahzal Hendri menyampaikan, akan memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Menyikapi hal itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Aidi Johan mendukung dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar memutuskan sesuai dengan keadilan

Kepada Matafakta.com, Aidi Johan mengungkapkan, dalam fakta persidangan ada alat bukti berupa surat manifest yang tidak ada bukti dokumen asli yang ada hanya lampiran foto copy serta dua surat tugas yang berbeda.

“Yang satu pernah diajukan sebagai bukti di BPSK tahun 2019 dan tidak tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong,” kata Aidi.

Sementara, sambung Aidi, yang satu lagi ada tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong, namun tidak ada bukti surat berita acara serah terima barang yang telah di tandatangani Arwan Koty.

“Saksi Soleh dari tergugat juga tidak dapat dihadirkan meski sudah diberikan waktu berapa kali penundaan sidang oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Sehingga, tambah Aidi, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah saksi Soleh DPO. Padahal, PT. Indotruck Utama mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh.

“Surat pernyataan atas nama Soleh yang menanda tangani Agung Prabowo. Semua bukti-bukti dari pihak PT. Indotruck Utama diduga rekayasa dan tidak ada dokumen aslinya,” pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB