Surat Tugas Rekayasa Terungkap Dipersidangan Kasus PT. Indotruck Utama

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Persidangan perkara perdata wanprestasi terhadap PT. Indotruck Utama diagendakan akan diputus pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Fahzal Hendri menyampaikan, akan memutus perkara tersebut sesuai dengan fakta persidangan.

Menyikapi hal itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Aidi Johan mendukung dan berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar memutuskan sesuai dengan keadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Aidi Johan mengungkapkan, dalam fakta persidangan ada alat bukti berupa surat manifest yang tidak ada bukti dokumen asli yang ada hanya lampiran foto copy serta dua surat tugas yang berbeda.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Yang satu pernah diajukan sebagai bukti di BPSK tahun 2019 dan tidak tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong,” kata Aidi.

Sementara, sambung Aidi, yang satu lagi ada tertera nama Arwan Koty atau Finny Fong, namun tidak ada bukti surat berita acara serah terima barang yang telah di tandatangani Arwan Koty.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

“Saksi Soleh dari tergugat juga tidak dapat dihadirkan meski sudah diberikan waktu berapa kali penundaan sidang oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Sehingga, tambah Aidi, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak tergugat apakah saksi Soleh DPO. Padahal, PT. Indotruck Utama mendalilkan excavator milik Arwan Koty telah diserahkan kepada Soleh.

“Surat pernyataan atas nama Soleh yang menanda tangani Agung Prabowo. Semua bukti-bukti dari pihak PT. Indotruck Utama diduga rekayasa dan tidak ada dokumen aslinya,” pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru