BERITA JAKARTA – Seorang wanita AN (25) korban pelecehan seksual di Pantjoran PIK datang bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Rakyat untuk mengadukan kasus pelecehan yang terjadi pada Sabtu 16 Januari 2021 malam di Pantjoran PIK.
Kepada Matafakta.com, kuasa hukum korban AN, Praicy Tewu mengungkapkan, kejadian itu bermula pada saat korban sedang ingin ke toilet dan mencuci tangan datang seorang pria yang tiba-tiba memegang bokong korban yang sempat kaget dan memarahi pelaku yang malah mengintimidasi korban.
“Pelaku secara fisik seperti Warga Negara Asing alias Bule. Korban AN selain menerima pelecehan seksual juga di intimidasi dengan kata-kata kasar,” kata Praicy Tewu kuasa hukum pendamping korban, Senin (18/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Praicy, pihak manajemen Pantjoran PIK sempat memberi teguran kepada pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap AN kliennya.
“Korban sempat berkonsultasi dengan polisi, polisi mengarahkan untuk melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, karena melihat perawakan terlapor seperti WNA,” jelasnya.
Sehingga tambah Praicy laporan masih belum diterima secara resmi dan masih menunggu untuk laporan berikutnya ke Polda Metro Jaya sesuai arahan polisi setempat.
“Kita berharap kasus ini cepat mendapat respon dari pihak berwajib sehingga hak-hak perempuan yang di langgar dapat segera mendapat keadilan yang sepantasnya,” pungkas Praicy. (Stave)