BERITA BEKASI – Forum Pengguna Jalan (FPJ) desak Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Aat Barhaty, terkait video unggahan akun Instagram@viralterkini99, Jumat (8/1/2021) lalu.
Dalam unggahan video itu, tampak petugas Dishub Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tengah mengempeskan ban truk yang terparkir diarea dilarang berhenti atau parkir yang berlokasi di Jalan Utama wilayah Cibitung.
Dijelaskan dalam unggahan itu, truk berhenti, karena sedang mengalami masalah dan sedang menunggu mekanik untuk melakukan pengecekan kendaraan yang lagi mengalami trabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Koordinator Forum Pengguna Jalan, Arif Ramadhan menegaskan, dirinya mempertanyakan tindakan petugas Dishub Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pengempesan ban tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pengempesan ban mobil yang dilakukan petugas Dishub kemarin yang sempat viral di media sosial itu sebetulnya tidak sesuai dengan regulasi,” katanya, Sabtu (16/1/2021).
Dijelaskannya, dalam regulasi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Lah, kenapa petugas Dishub Kabupaten Bekasi malah mengempesi ban mobilnya dasarnya apa?,” sindir Arif mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pelita Bangsa ini.
Padahal, sambung Arif, banyak parkir liar yang berjamur di Kabupaten Bekasi yang mempergunakan sisi jalan, tetapi menurutnya Dishub Kabupaten Bekasi terlihat membiarkan hal tersebut.
“Parkir liar masih banyak, kemacetan dimana-mana dari dulu Dishub tak mampu membenahinya. Saya menyarankan Bupati Bekasi segera mengevaluasi. Jika perlu, Aat Barhaty cepat diganti oleh tenaga-tenaga yang benar-benar kompeten,” ujarnya.
Dia berharap, Bekasi dapat menempatkan Kadishub yang humanis dalam menjalankan tugas sesuai aturan, sehingga menurutnya tidak ada lagi pengempesan ban tanpa dilandasi dengan aturan.
“Harap saya pengganti Aat dapat memahami kondisi lalulintas dan psikologis masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)