BERITA JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 6 pelaku penculikan, berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21) dan seorang perempuan berinisial IF (36). Mereka diamankan kepolisian lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap, Elga Santoso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban diculik pada Jumat 25 Desember 20 sekira pukul 03.30 WIB di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Saat ke luar rumah, korban dijemput oleh IS dan kawanannya.
“Jadi korban punya hutang senilai lebih dari Rp7 miliar kepada tersangka AR. Kemudian pada Kamis 24 Desember 2020 AR menelepon IS untuk menagih hutang ke korban,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tidak mau membayar hutang, kata Yusri, AR meminta IS dan kawanannya untuk membawa korban. Setelah itu, IS menelepon EM, NTS dan SPL untuk melakukan aksi penculikan tersebut.
“Saat berhasil menculik korban, para tersangka merampas ponselnya. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil,” jelasnya.
Para tersangka, lanjut Yusri, dengan menggunakan mobil mazda warna hitam ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian mereka mengganti mobil di depan Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur.
Kemudian pelaku membawa korban ke Rest Area KM 34 Tol Jagorawi arah Bogor Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Disana, tersangka IR telah menunggu mereka.
“Kemudian tersangka EM memiting leher korban dan membawanya ke dalam mobil, didalam mobil korban dipukul oleh tersangka SPL,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Yon)