BERITA JAKARTA – Jajaran Subnitreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membekuk satu dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di Kawasan Tangerang. Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial Y. Dua pelaku lain sedang dalam pengejaran Polisi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa. Saat penangkapan, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.
“Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur,” ujar Ade kepada Matafakta.com, Selasa (29/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Ade, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan yang diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku.
“Selain senpi, ditemukan juga peluru dan kunci letter T serta tiga unit motor yang diduga hasil kejahatannya,” katanya.
Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan. Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkasnya. (Yon)