Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar yang dilakukan di Krematorium Kedungmundu Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).

23 ribu jamu palsu tersebut merupakan perkara kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT008/RW006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Dalam pemusnahan, dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol IG Agung Prasetyoko dan dihadiri Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Iskandar, Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional Kejati, Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng, AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata Kombes Pol Iskandar di sela-sela pemusnahan.

Iskandar menyebut, total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang ditempeli izin edar palsu.

“Ada 900 sacet merk gatot kaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 sacet. Para pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol IG Agung Prasetyoko menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

“Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat. Semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif alias palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” tuturnya.

Sementara Kasubid Kimbiofor Jateng, AKBP Arif Budiarto menjelaskan, mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya tidak terukur, diminum terus menerus dapat menyebabkan kematian,” ujarnya. (Nining)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB