Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa Mantan Pegawai PDAM

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020), kembali membuka sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi atas nama, Usep Rahman Salim.

Hadir dihadapan Majelis Hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili, Usep Rahman Salim.

Dalam sidang tersebut, penggugat Hasan, sempat bertanya pada Majelis Hakim terkait surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.

“Pak Hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.

Hakim Ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan.

“Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.

Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan bahwa, kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum pribadi, Usep Rahman Salim.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini.

Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku, belum memberikan bahan pada Majelis Hakim, lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.

“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut.

Sidang yang dipimpin tiga Majelis Hakim dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung sekitar 50 menit dan akan dilanjutkan minggu depan. (Hasrul)

Berita Terkait

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB