BERITA BANDUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020), kembali membuka sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi atas nama, Usep Rahman Salim.
Hadir dihadapan Majelis Hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili, Usep Rahman Salim.
Dalam sidang tersebut, penggugat Hasan, sempat bertanya pada Majelis Hakim terkait surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.
Hakim Ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan.
“Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.
Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan bahwa, kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum pribadi, Usep Rahman Salim.
“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini.
Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku, belum memberikan bahan pada Majelis Hakim, lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.
“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut.
Sidang yang dipimpin tiga Majelis Hakim dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung sekitar 50 menit dan akan dilanjutkan minggu depan. (Hasrul)