Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa Mantan Pegawai PDAM

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020), kembali membuka sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi atas nama, Usep Rahman Salim.

Hadir dihadapan Majelis Hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili, Usep Rahman Salim.

Dalam sidang tersebut, penggugat Hasan, sempat bertanya pada Majelis Hakim terkait surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.

“Pak Hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.

Hakim Ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan.

“Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.

Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan bahwa, kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum pribadi, Usep Rahman Salim.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini.

Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku, belum memberikan bahan pada Majelis Hakim, lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.

“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut.

Sidang yang dipimpin tiga Majelis Hakim dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung sekitar 50 menit dan akan dilanjutkan minggu depan. (Hasrul)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB