BERITA BANDUNG – Sidang ke-II gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi kembali digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Perwakilan Bagian Hukum dari Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi, Harianto menjelaskan, dirinya sudah memegang Surat Kuasa Khusus (SKK) dari tergugat Bupati Bekasi.
“SKK sudah kami pegang dan kami tunjukan pada Majelis Hakim. Adapun kuasa hukum dari Pemkab Bekasi ada 6 orang diketuai Kabag Hukum,” kata Hasan kepada Matafakta.com, Rabu (11/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Penggugat, Hasan, mengungkapkan, tahapan sidang kali ini ada beberapa perbaikan. Sidang bakal dilanjutkan Rabu pekan depan.
“Gugatan sudah masuk hanya perbaikan sedikit saja. Kami meyakini dengan perkara ini ada dugaan ketidakberesan dalam aturan yang dipakai soal SK untuk Dirut PDAM. Kami akan lawan sampai akhir,” pungkas Hasan. (Hasrul)