Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas, Dua Draiver Ojol di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka

Kedua Tersangka

BERITA BEKASI – Berdalih hasil menjadi draiver Ojek Online (Ojol) tidak mencukupi kehidupan sehari-hari, dua draiver Ojol yang menjadi kurir sabu jaringan Lapas, di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Berbengkal informasi dari masyarakat dua draiver Ojol yang nyambi jadi kurir narkoba jaringan Lapas berhasil dibekuk setelah Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Anggota Opsnal Sat Narkoba Unit III Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH dan menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram.

“Dua orang kurir PR alias J dan SSH berhasil kita amankan beserta barang bukti ada 12 paket plastik sabu, dan dua orang lagi R dan D masih DPO. Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik keduanya merupakan warga binaan Lapas,” kata Kompol Dr Budi Setiadi kepada Matafakta.com, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Menurutnya, barang bukti seberat 28,42 gram berhasil diamankan dari lokasi keduanya diringkus dan dari hasil pengembangan dirumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT001/RW005, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi. (Tubis)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB