BERITA JAKARTA – Kawanan bandit jalanan tersangka kasus pemalakan di pinggir Rel kereta api kota Bahari l, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk polisi sesaat setelah melancarkan aksinya pada 4 November 2020 lalu, sekitar pukul 19.20 WIB. Adapun kawanan bandit tersebut berjumlah 7 orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakankan, dari 7 bandit pemalak tersebut, 6 orang berhasil diciduk dengan inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) dan 1 lainnya AB (22) masih dalam pengejaran.
Sudjarwoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban MPW (30) mengendarai sepeda motornya melintas di rel di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tidak jauh dari tempat nongkrong para kawanan bandit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, korban diberhentikan oleh tersangka berinisial S (22) yang lalu ke 5 tersangka lain mengelilingi korban dan meminta dengan paksa barang miliknya pria apes tersebut. Namun korban bersikukuh tidak mau memberikannya.
“Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban. Sementara, tersangka IE berkata ‘kasih aja’, dari pada dibacok lho..!!,” kata Djarwoko kepada awak media di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Kemudian, sambung Djarwoko, tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW (30) dan berhasil mendapatkan 1 unit HP Merk Oppo, warna hitam dan uang tunai Rp600 ribu.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian apes yang menimpanya kepada kakak laki-lakinya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek MetroTanjung Priok pada malam itu juga.
“Setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan pengejaran di lokasi tersebut dan ke 5 bandit jalanan ini bisa diamankan dan masih berada di TKP,” jelasnya.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Merk Oppo type A57 warna hitam dan sebilah clurit.
“Atas perbuatannya kawanan bandit jalanan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yon)