BERITA SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Hal itu dikatakan Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Fiandar di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020). Fiandar menuturkan, pengungkapan itu terjadi selama bulan Januari-Oktober 2020.
“Kami dari Polda Banten dan Polres jajaran sampai bulan Oktober ini berhasil mengamankan 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan 108 kasus dan barang bukti 370.430 butir berbagai obat seperti Hexymer, Tramadol dan sejenisnya,” kata Fiandar.
Fiandar mengungkapkan, motif para pelaku menjual obat terlarang karena sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimasa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” kata Fiandar.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan modus yang digunakan berbeda-beda.
“Pelaku menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan yang dijual dengan harga Rp10 ribu persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen,” tutur Susatyo.
Susatyo menambahkan, para pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta).
“Kami juga masih menelusuri apakah masih ada home industri ataupun pabrik yang memproduksi obat-obatan daftar G tersebut,” tambah Susatyo.
Terakhir Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
“Ini bukti serius bapak Kapolda dan Ditresnarkoba Polda Banten. Berawal dari informasi, kami berusaha untuk memberantas peredaran narkoba supaya anak-anak kita selamat. Karena dengan mengkonsumsi narkoba menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan juga sebagai pemicu tindak kejahatan,” pungkasnya. (Usan)