Anggota Kostrad Bersama Polisi Bekuk Pembobol ATM

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Polsek Metro Kebayoran Lama bersama Anggota Kostrad TNI-AD membekuk pelaku pembobol ATM yang dipimpin Kanitserse Iptu Sudarto yang mengepung ke lima pelaku pembobol ATM Bank BRI di salah satu Minimarket yang berada di Kawasan Komplek Kostrad TNI AD Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Menurut Kaajen Kostrad, Kolonel Caj Endi Zubaedi Anshori, kasus itu terungkap lantaran penjaga Minimarket curiga dengan adanya orang tidak dikenal yang bulak-balik di waktu pagi, siang dan sore hari dan mondar-mandir di sebuah Minimarket tersebut.

Melihat itu, karyawan Minimarket tersebut lantas melaporkannya ke Anggota Kostrad dan diteruskan ke polisi. Kelima tersangka berinisial W (30), DC (33), MA (24), HS (40) dan KA (35), berhasil meraup sebesar Rp10 juta dari mesin ATM Bank BRI.

Kapolsek Metro Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta didampingi Iptu Sudarto mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan tentang pembobolan mesin ATM di sebuah Minimarket, tepatnya di Komplek Kostrad, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para pelaku itu adalah kelompok Lampung yang mana di Lampung mereka sudah sering beraksi melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Mereka lalu mengembangkan aksinya di Jakarta, satu di Karang Tengah dan satu lagi di Komplek Kostrad. Setelah beraksi, polisi bersama Kostrad berhasil membekuk ke lima pelaku tersebut,” ujar Indra di Mapolsek Kebayoran Lama.

Menurutnya, saat beraksi, dua pelaku sebagai eksekutor pembobol mesin ATM, dua pelaku lagi sebagai pengawas situasi dan satu pelaku sebagai driver mobil hasil sewa dari rental. Modusnya, pelaku awalnya membuka rekening di sebuah Bank yang mana ada sejumlah rekening yang dimiliki pelaku.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Pelaku menabung di salah satu rekening yang mana uang tabungan itu nantinya bakal dibagi bagi ke rekening lainnya.

Lantas, rekening yang ada tabungannya itu dikuras isinya di sebuah mesin ATM, hanya saja saldo atau uang tabungan itu tak berkurang sepeser pun pasca dikuras itu, sehingga yang dirugikan merupakan pihak Bank.

Selain itu, polisi juga tidak menjelaskan secara detil bagaimana pelaku mengambil uang dari mesin ATM tanpa berkurang saldonya di kartu ATM tersebut.

“Adapun pelaku belajar cara membobol itu melalui internet di Youtube, mereka belajar secara otodidak dan mempraktikannya sebelum melakukan aksinya,” tuturnya.

Akibat kejadian modus pembobolan bank lewat nasabah tanpa harus mengurangi saldo nasabah Bank BRI dirugikan mencapai Rp17 juta dari ulah komplotan pembobol ATM.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB