Puluhan Kali Nyomot Motor, Satu Pelaku Didor Anggota Resmob PMJ

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor puluhan kali. MJ dan A ditangkap, Kamis 5 November 2020 di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka kerap beraksi di Kawasan Tangerang dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Dengan sigap petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat pelaku di bawah ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dalam keadaan sepi.

“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasarannya, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi,” ujar Yusri.

Lanjut Yusri, kronologinya pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stag dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polisi.

“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3 proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB