BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor puluhan kali. MJ dan A ditangkap, Kamis 5 November 2020 di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka kerap beraksi di Kawasan Tangerang dan tidak segan-segan melukai korbannya.
“Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Dengan sigap petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat pelaku di bawah ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dalam keadaan sepi.
“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasarannya, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi,” ujar Yusri.
Lanjut Yusri, kronologinya pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stag dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polisi.
“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3 proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)