JPU Tak Miliki Bukti Asli, Terdakwa Minta Dibebaskan

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa, Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang itu, hadir ahli Agraria dan Perpajakan yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa. Ahli tersebut adalah, Suyatno, dosen pengampu mata kuliah hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Ma’arif Hasyim Latief, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didepan Hakim Suyanto berpendapat, jika tanah perdikan setelah munculnya Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 tahun 1960 adalah tanah negara yang bebas diajukan sertifikatnya oleh masyarakat.

“Dengan bukti bahwa masyarakat tersebut telah mengelola tanah dan soal SPPT tersebut digunakan untuk menjadi acuan pembayaaran PNPB atau BPHTB tanah,” kata kuasa hukum Mahmud, Adv Nisan Radian menirukan ucapan saksi ahli Suyanto kepada wartawan dalam keteranganya, Kamis (5/11/2020).

Nisan Radian menambahkan, saat dirinya menanyakan bukti asli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Jaksa tidak bisa menunjukan bukti aslinya.

Bahkan, menurut Nisan Radian, saat dipersidangan JPU juga menyangsikan bukti penyidik, dengan mengatakan “apakah harus saya buat surat pernyataan”.

Menangapi hal demikian, Adv Nisan Radian menjawab dengan tegas bahwa ini kasus korupsi mohon kepada JPU menunjukkan kiranya kepada yang mulia Majelis Hakim dan kita saksiakan sama-sama di persidangan ini.

Nisan Radian mengungkapkan, jika JPU tidak bisa menunjukan bukti asli sebagai dakwaan maka Majelis Hakim harus menolak tuntutan yang diajukan Jaksa.

“Jika tidak ada bukti asli saya meminta Majelis Hakim menolak tuntutan JPU serta membebaskan terdakwa demi hukum,” pungkas Nisan Radian. (Stave)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB

Ketum Koppaja, Mr. Mukshin Nasir.

Berita Utama

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:22 WIB

Persaja Periode 2025-2027

Berita Utama

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:08 WIB