BERITA JAKARTA – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 10 orang pelaku kasus pembegalan sepeda yang akhir-akhir ini tengah ramai terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 10 tersangka itu, mereka melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda-beda.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang tersangka itu berinisial MA, SH, AR, BG, RN, MMAH, NY, ID, MAS dan SL. Merereka melakukan aksi begal sepedanya di 6 lokasi berbeda beda seperti di Kawasan Jalan Raya UPJ, Tangerang Selatan dan Jalan Jembatan III Raya, Jakarta Utara.
Lalu, di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Pusat. Modusnya, mereka merampas barang berharga seperti handphone, tas dan kalung milik korbannya, baik yang sedang bersepeda maupun yang berjalan kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami merilis kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi saat ini, di bulan September-November 2020 ini ada 12 laporan polisi, dari 12 laporan itu 6 laporan di 6 lokasi berbeda berhasil kami ungkap berikut 10 orang tersangkanya,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Maka itu, masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.
“Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban,” tuturnya.
Dia menambahkan, biasanya pelaku memngamati calon korbannya dahulu, saat korban sendirian, pelaku lantas menguntitnya dan merampas barang berharga milik korbannya yang ditaruh di tempat yang mudah digasak, seperti handphone, tas, ataupun perhiasannya. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut terkait laporan lainnya yang masih belum terungkap itu.
“Maka itu, kami harapkan kejadian ini agar menjadi pengalaman jangan sampai saya jadi korban, lebih baik saat bersepeda tak membawa barang berharga. Adapun 10 tersangka ini kami kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)