Polda Metro Jaya, Sikat 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 10 orang pelaku kasus pembegalan sepeda yang akhir-akhir ini tengah ramai terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 10 tersangka itu, mereka melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda-beda.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang tersangka itu berinisial MA, SH, AR, BG, RN, MMAH, NY, ID, MAS dan SL. Merereka melakukan aksi begal sepedanya di 6 lokasi berbeda beda seperti di Kawasan Jalan Raya UPJ, Tangerang Selatan dan Jalan Jembatan III Raya, Jakarta Utara.

Lalu, di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Pusat. Modusnya, mereka merampas barang berharga seperti handphone, tas dan kalung milik korbannya, baik yang sedang bersepeda maupun yang berjalan kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merilis kasus begal sepeda yang sedang marak terjadi saat ini, di bulan September-November 2020 ini ada 12 laporan polisi, dari 12 laporan itu 6 laporan di 6 lokasi berbeda berhasil kami ungkap berikut 10 orang tersangkanya,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Maka itu, masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.

“Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban,” tuturnya.

Dia menambahkan, biasanya pelaku memngamati calon korbannya dahulu, saat korban sendirian, pelaku lantas menguntitnya dan merampas barang berharga milik korbannya yang ditaruh di tempat yang mudah digasak, seperti handphone, tas, ataupun perhiasannya. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut terkait laporan lainnya yang masih belum terungkap itu.

“Maka itu, kami harapkan kejadian ini agar menjadi pengalaman jangan sampai saya jadi korban, lebih baik saat bersepeda tak membawa barang berharga. Adapun 10 tersangka ini kami kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman humuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB