BERITA SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Provinsi Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini saat digelarnya ekspose keberhasilan ungkap kasus Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (3/11/2020).
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin, menyampaikan kepada awak media bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pada Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan aborsi di Klinik pelaku Bidan NN (53) warga Pandeglang.
“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Kombes Nunung.
Nunung menyampaikan, bahwa tiga orang yang diamankan petugas di lokasi yakni, satu bidan inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).
“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi,” ujar Nunung.
Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita RY (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.
“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera,” ujar nunung.
Sebagai barang bukti, nunung menyampaikan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp2,5 juta dari pelaku RY kepada pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 – 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali,” pungkas Nunung. (Usan)