Nyongkel Motor, Dua Maling Dihajar Masa di Gading Serpong

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Muharom Wibisono

AKP Muharom Wibisono

BERITA JAKARTA – Dua pelaku maling motor berinisial FI dan S, dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri sepeda motor di Depan Giant, Kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Minggu (1/11/2020).

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharom Wibisono mengatakan, ke empat pelaku menggunakan dua motor mencoba melakukan pencurian di sekitar Giant di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

“Awalnya Para pelaku yang berinisial FI dan S yang menggunakan sepeda motor Honda beat street dan pelaku lainnya yakni DN dan ED ingin mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan pintu Giant samping Fame Hotel,” kata Wibi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wibi mengatakan, ketika hendak melakukan aksinya, para pelaku diteriaki maling oleh seorang tukang ojek online yang memergoki aksi pelaku.

Lantaran aksinya ketahuan, ke empat pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya masing-masing. Namun, dua pelaku yang mau kabur tertinggal dan menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek.

“Dua orang pelaku yakni DN dan ED berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Beat dan dua pelaku lainnya yang mencoba kabur sempat dipukul massa sebelum akhirnya diamankan petugas,” ungkap Wibi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Agam menambahkan, saat digeledah didapati masing-masing satu buah kunci letter T di saku jaket FI dan S. Pelaku berinisial S merupakan residivis kasus yang sama.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Tangerang dan Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB