BERITA JAKARTA – HS tersangka dugaan suap yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Direktur PT. MIT tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengurusan di Mahkamah Agung tahun 2011-2016,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (30/10/2020 kemarin.
Firli juga menuturkan bahwa HS ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE, kini keduanya tengah menjalani persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” jelasnya.
Adapun, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Ketua KPK Firli Bahiri juga mengungkap bahwa penanganan perkara ini merupakan pengembangan perkara dengan nilai awal kecil yaitu OTT pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan DAS pada EN di Hotel Acacia Jakarta.
Maka kemudian dari perkara inilah terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat Pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Sebelumnya, sejak HS ditetapkan DPO penyidik KPK dibantu pihak Polri aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah diberbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu Apartemen berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.
Selanjutnya, atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola Apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu Apartemen dimaksud.
Maka pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola Apartemen, petugas security Apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit tersebut dimaksud.
Selanjutnya, penyidik KPK membawa HS dan rekannya ke kantor KPK dengan membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelariannya selama ini serta alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HS. (Usan)