BERITA JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya membekuk lagi tiga provokator dalam kasus demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Demo yang awalnya berjalan damai namun berujung pada kericuhan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, ketiga tersangka berinisial MI, MH dan MN. Para tersangka merupakan admin dan pembuat grup Whatsapp ‘Demo Omnibus Law’ dan admin grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek’.
“Ada tiga yang kami tangkap, inisial MI, MN, MH yang selama ini membuat dan merupakan kreator dan admin WhatApp Grup Jakarta Timur. Ini masih kita kembangkan lagi,” kata Nana kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nana, grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek memiliki pengikut hingga ribuan orang. Setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiganya, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya.
“Kami kemudian menangkap dua admin dan kreator WhatsApp group ‘Demo Omnibus Law’ berinisial AP dan FS. Kemudian juga kami kembangkan, kami tangkap satu orang berinisial MAR. Dari WhatsApp Grup ini masih ada yang statusnya DPO berjumlah tiga orang,” tuturnya.
Penyidik, lanjut Nana, juga mengamankan empat orang tersangka lainnya berinisial WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JF (17). Mereka juga merupakan admin dan kreator dari grup Facebook STM se-Jabodetabek. Dan keempat admin ini masih berstatus sebagai pelajar.
Selain itu, sambung Nana, Polda Metro Jaya juga mengamankan satu orang berinisial FN (17). Dia merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dan membuat sejumlah unggahan yang mengajak melakukan tindakan anarkis.
“Modus operandi pelaku membuat posting-an di akun Facebook dan Istagram. Jadi posting-an seperti ini ‘STM bergerak’ dibuat pelaku di Instagram. Akun ini berisi hasutan-hasutan yang mengajak melakukan demo anarkis,” paparnya.
Lantaran mayoritas tersangka masih di bawah umur pihaknya akan memperlakukan para tersangka sesuai perundang-undangan. Namun, para tersangka tetap ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
“Dalam UU diperbolehkan, tetapi memang kami perlakukan beda. Kami melakukan dengan aturan yang sesuai,” pungkasnya. (Yon)