BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Polsek Cikarang Selatan membekuk seorang wanita yang menggasak handphone (HP) di sejumlah warung makan di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksinya, perempuan (23) itu beroperasi bersama suaminya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Sepak terjang EA berakhir setelah polisi memergoki aksi pelaku di sebuah tempat makan di Perum Wahana Sukadami Cikarang Selatan dengan modus pelaku berpura – pura memesan makanan di warung. Saat pemilik warung lengah, pelaku mengambil HP yang ditaruh korban.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 6 kali di tiga lokasi wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan. Satu TKP di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Serang Baru,” Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, Jumat (16/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sukadi, pihaknya berhasil mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban. Barang bukti yang diamankan petugas berupa box HP merk Oppo dan sebuah kwitansi pembelian handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)