Copet Dalam Angkot, Modus Sakit Ayan Dibekuk Buser Polres Depok

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti

Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Resmob Polres Metro Depok, membekuk empat pelaku pencurian spesialis dalam angkutan kota (Angkot) bermodus sakit ayan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengatakan, keempat pelaku SR (38), Hr (35), El (44) dan SA (43), berhasil dibekuk di daerah Depok, mereka spesialis beraksi di dalam Angkot D-04 di Kawasan Jalan Siliwangi, Depok, Sabtu (10/10/2020),

Wadi menerangkan, diketahui dari empat pelaku tersebut yakni dua orang diantaranya, residivis merupakan kelompok asal Sumatera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap beraksi kelompok pelaku bermain di Kawasan Bogor dan Depok. Para pelaku berhasil kita tangkap usai mendapat laporan korban karyawati ke Polres Depok, setelah tertangkap tangan,” kata Kompol Wadi kepada Beritaekspres.com, Senin (12/10/2020).

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku pencurian spesialis dalam angkot itu diantaranya, dua benda yang diduga sebagai jimat yang dipakai dalam setiap aksinya.

“Dua jimat berbentuk kain tali pocong dan dua helai kulit rusa dengan ukiran huruf arab digunakan pelaku untuk ilmu hilang dan kebal. Setiap beraksi selalu digunakan masing-masing pelaku agar terhindar dari masalah, ” ujarnya.

Wadi menambahkan, keempat pelaku adalah spesialis pencurian dalam angkot dengan modus pura-pura sakit ayan.

“Komplotan ini bertugas ada sebagai eksekutor dan mengalihkan perhatian, korban rata-rata wanita jika lengah pelaku menyasar telepon genggam (HP) yang ditaruh saku celana atau dalam tas korban,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, ada tujuh unit ponsel, tiga tas, satu mobil minibus yang digunakan selama operasional.

Sementara, mobil yang disewa pelaku mempunyai peran untuk mengikuti kelompok pelaku usai beraksi turun di jalan untuk menjemput.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, keempat pelaku dikenakan 53 Jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB