Pura-Pura Pesan Makanan, Bandit Jalanan Diborgol Anggota Resmob PMJ

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menciduk sorang pria berinisial BS yang kerap mencuri ponsel di rumah makan atau restoran dan perkantoran di Jakarta. Pelaku, ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 30 September 2020, lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku pernah melakukan aksinya di salah satu rumah makan dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli dan memesan makanan untuk dibawa pulang.

“Kemudian pada saat pegawai lengah, dia melakukan perampasan ponsel dan kemudian langsung kabur,” ujar Yusri kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, sambung Yusri, pelaku juga pernah melakukan pencurian ponsel di salah satu perkantoran jasa ekspedisi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat beraksi, modus yang diterapkan pelaku dengan berpura-pura menanyakan harga pengiriman barang dan meminta contoh bubble wrap.

“Kemudian pada saat korban itu mengambil contoh apa yang diminta oleh tersangka, tanpa disadari korban meletakan ponsel di meja dan diambil tersangka,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku beraksi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Setidaknya, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 15 kali dengan modus yang sama. Dalam keterangan awal mengaku sudah melakukan 15 kali, tapi kami akan dalami lagi,” tuturnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu unit sepeda motor, dan beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Kamis, 18 April 2024 - 12:51 WIB

Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB