BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menciduk sorang pria berinisial BS yang kerap mencuri ponsel di rumah makan atau restoran dan perkantoran di Jakarta. Pelaku, ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 30 September 2020, lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku pernah melakukan aksinya di salah satu rumah makan dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli dan memesan makanan untuk dibawa pulang.
“Kemudian pada saat pegawai lengah, dia melakukan perampasan ponsel dan kemudian langsung kabur,” ujar Yusri kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambung Yusri, pelaku juga pernah melakukan pencurian ponsel di salah satu perkantoran jasa ekspedisi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat beraksi, modus yang diterapkan pelaku dengan berpura-pura menanyakan harga pengiriman barang dan meminta contoh bubble wrap.
“Kemudian pada saat korban itu mengambil contoh apa yang diminta oleh tersangka, tanpa disadari korban meletakan ponsel di meja dan diambil tersangka,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku mengaku beraksi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Setidaknya, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 15 kali dengan modus yang sama. Dalam keterangan awal mengaku sudah melakukan 15 kali, tapi kami akan dalami lagi,” tuturnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu unit sepeda motor, dan beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)